Erick Bakal Wajibkan Petinggi Anak-Cucu BUMN Lapor LHKPN

Erick Bakal Wajibkan Petinggi Anak-Cucu BUMN Lapor LHKPN - GenPI.co
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/pri.

GenPI.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal mewajibkan direksi dan komisaris anak dan cucu usaha BUMN untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Erick menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, baru mewajibkan direksi dan komisaris perusahaan BUMN melaporkan LHKPN.

"Kami akan memastikan dan mengeluarkan permen (peraturan menteri) bahwa anak dan cucu usaha juga harus melaporkan LHKPN," ujar Erick dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Selasa (7/9).

Erick juga telah menginstruksikan seluruh pihaknya wajib melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu.

Erick secara berkala juga memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN.

"Meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN," ucap Erick.

Erick ingin menjadikan LHKPN sebagai data talenta BUMN dan ke depan akan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi BUMN.

Erick menyampaikan pelaporan LHKPN Kementerian BUMN sudah diatur dalam Permen BUMN nomor PER-10/MBU/01/2018 jo PER10/MBU/06/2021 tentang LHKPN di lingkungan Kementerian BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya