Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Habib Rizieq Sependapat

Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Habib Rizieq Sependapat - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (Foto: FPI)

GenPI.co -  

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar yang menjadi memastikan kliennya mengajukan kasasi guna mempersoalkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI Bogor.

Aziz mengatakan, permohonan kasasi itu akan didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/9/2021).

BACA JUGA:  Teriakan Aziz Yanuar pada Kapitra Ampera, Telak!

"Insyaallah, besok (hari ini, red) kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur," kata Aziz, Selasa malam (7/9/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jaktim yang menyatakan Rizieq bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI.

BACA JUGA:  Beberkan Kondisi Rizieq di Tahanan, Aziz Yanuar: Alhamdulillah

Majelis hakim mengganjar mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana empat tahun penjara.
Putusan majelis hakim terhadap Habib Rizieq, nilai Aziz, tidak adil.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum menyarankan agar ulama asal Petamburan, Tanah Abang, itu mengajukan kasasi.

BACA JUGA:  Resep Tahu Cabai Garam, Rasanya Mantap!

"Putusan zalim dan pandir. Seribu persen pasti (ajukan kasasi, red), insyaallah," tutur Aziz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya