TKN: Soal BUMN, Bambang Widjojanto Salah Kaprah

TKN: Soal BUMN, Bambang Widjojanto Salah Kaprah - GenPI.co
Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Inas Zubir. (Foto Tribunnews)

GenPI.co - Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Inas Zubir, menilai kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, salah kaprah soal keputusan Mahkamah Agung terkait BUMN.

"Pak Bambang salah kaprah dengan keputusan MA," kata Inas dalam siaran pers di Jakarta, Senin (17/6)

Sebelumnya beredar video penjelasan dari Bambang Widjojanto (BW) tentang alasannya menggugat kedudukan Mar'ruf Amin yang dianggap melanggar ketentuan UU No. 07/2017 tentang Pemilu.

Baca juga: BW: Gaji ke-13 dan THR Adalah Bentuk Kecurangan Pemilu 

BW berkeyakinan bahwa keputusan MA telah menetapkan anak perusahaan BUMN sebagai BUMN juga, sehingga capres dan cawapres wajib mundur dari BUMN.

Menurut Inas, keputusan MA No. 21/2017 halaman 41 tidak seperti yang dikatakan oleh BW.

Bunyi keputusan MA tersebut adalah “Bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN.”

Inas menegaskan keputusan MA tersebut sudah sangat jelas.  Bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, dia tetap menjadi BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya