Moeldoko Lapor Peneliti ICW ke Polisi, Komentar Pakar Hukum Tajam

Moeldoko Lapor Peneliti ICW ke Polisi, Komentar Pakar Hukum Tajam - GenPI.co
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketum PD hasil KLB Deli Serdang Moeldoko. Foto: Ricardo/JPNN.com

Langkah Moeldoko ini dilakukan karena tidak ada itikad baik dari kedua terlapor mencabut pernyataan mereka.

Egi Primayogi dan Miftachul Choir menuding mantan Panglima TNI tersebut sebagai pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.

"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," pungkas Moeldoko.

BACA JUGA:  Moeldoko Merapat ke Bareskrim, ICW Siap-siap yah!

Kedua peneliti ICW tersebut dilaporkan dengan dugaan melanggar dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang UU ITE.

Kemudian, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA:  Rumah Rocky Gerung yang Mau Digusur, Komentar Ferdinand Jleb!

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya