Moeldoko Lapor Peneliti ICW ke Polisi, Komentar Pakar Hukum Tajam

Moeldoko Lapor Peneliti ICW ke Polisi, Komentar Pakar Hukum Tajam - GenPI.co
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketum PD hasil KLB Deli Serdang Moeldoko. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Langkah Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri dikomentari Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita.

Dia mengatakan bahwa langkah Moeldoko itu bukanlah wujud arogansi pejabat negara.

Sebab, Moeldoko yang menjabat sebagai kepala staf Presiden itu juga memiliki hak di mata hukum sebagaimana warga negara lainnya.

BACA JUGA:  Moeldoko Merapat ke Bareskrim, ICW Siap-siap yah!

"Saya kira hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum," kata Prof Romli dalam keterangan, minggu (12/9). 

Kepastian hukum bagi sleuruh warga negara termasuk Moeldoko itu itu termaktub dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. 

BACA JUGA:  Rumah Rocky Gerung yang Mau Digusur, Komentar Ferdinand Jleb!

Sebagaimana diketahui, Moeldoko dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (10/9).

Kedatangan mereka untuk melaporkan peneliti ICW yakni  Egi Primayogi dan Miftachul Choir.

BACA JUGA:  Ada Temuan Baru dalam Kejadian Kasus Lapas Tangerang, Ternyata...

"Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah, karena telah mencemarkan diri saya," ucap Moeldoko di Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya