Kubu AHY Optimistis Menang Lawan KLB Moeldoko

Kubu AHY Optimistis Menang Lawan KLB Moeldoko - GenPI.co
Jajaran petinggi Demokrat kubu AHY saat di PTUN Jakarta. FOTO: Mia/GenPI.

GenPI.co - Kuasa Hukum AHY, Heru Widodo mengungkapkan pihaknya telah mengajukan bukti-bukti untuk membantah apa yang sudah didalilkan dalam gugatan dalam perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT.

Hal itu dia sampaikan usai menjalani proses persidangan pertama di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta.

"Tadi justru kami lebih dulu, karena mereka tidak datang saat sidang sebelumnya. Seperti tidak serius,” ungkap Heru di PTUN Jakarta, Kamis (16/9).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Bisa Gagal Maju Capres, Jika....

Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 10.00, penggugat menghadirkan dokumen 19.

“Setelah kami mencermati itu, isinya ialah dokumen yang dibuat dalam rangka KLB,” katanya.

BACA JUGA:  Apakah Fadli Zon Masih Waras?

Hal tersebut berkaitan dengan proses pengesahan pendaftaran, baik perubahan kepengurusan maupun perubahan anggaran dasar ialah adalah surat keterangan tidak sengketa dari mahkamah partai.

“Mahkamah PD yang sah diakui oleh negara adalah yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM, sementara tadi melihat bukti yang dimasukkan oleh penggugat ialah keterangan dari mahkamah partai yang mereka buat sendiri,” ucapnya.

BACA JUGA:  Membayangkan Jokowi Jadi Ketum PDIP, Waduh

Heru menjelaskan bukti tersebut berasal dari mahkamah partai belum terdaftar di kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya