Kubu AHY Optimistis Menang Lawan KLB Moeldoko

Kubu AHY Optimistis Menang Lawan KLB Moeldoko - GenPI.co
Jajaran petinggi Demokrat kubu AHY saat di PTUN Jakarta. FOTO: Mia/GenPI.

Padahal surat tersebut merupakan syarat mendasar didaftarkannya perubahan anggaran dasar dan kepengurusan.

“Harus ada surat dari keterangan mahkamah partai dan mahkamah partai yang sah ialah mahkamah partai yg terdaftar di kementerian hukum dan HAM,” bebernya.

Sementara itu, dokumen tadi bukan dibuat dari mahkamah partai yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Bisa Gagal Maju Capres, Jika....

“Jadi, kalau melihat alat bukti yang diajukan oleh penggugat tadi, kami optimis bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh gugatan itu tidak dapat dibuktikan,” bebernya. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya