
"Alhamdulillah, tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," tutur Jenderal bintang tiga Polri itu.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dan Polda Bali di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8/2021) lalu.
Kece ditangkap usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
BACA JUGA: Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan, Ini Kata Polisi
Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece ditahan selama 20 hari terhitung dari 25 Agustus-13 September 2021, dan, saat ini, masa penahanannya telah diperpanjang.
BACA JUGA: Muhammad Kece Digebuki Sesama Tahanan di Rutan Mabes Polri
Tersangka Muhammad Kece dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 a Ayat 2, dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News