Mendengar pengakuan Agus, Hakim Konstitusi meminta agar Agus melanjutkan kesaksian sesuai dengan perkara yang ia harus sampaikan, yaitu kejanggalan data DPT.
Kesaksian kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi Agus Maksum berkaitan dengan kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019.
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News