Azyumardi Azra Sentil Pimpinan KPK: Itu Melanggar Regulasi

Azyumardi Azra Sentil Pimpinan KPK: Itu Melanggar Regulasi - GenPI.co
Azyumardi Azra Sentil Pimpinan KPK: Itu Melanggar Regulasi. Foto: Tangkapan layar GenPI.co

GenPI.co - Guru Besar UIN Jakarta Profesor Azyumardi Azra menyoroti pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan berlangsung per 30 September 2021.

Azyumardi Azra langsung menyoroti soal para pegawai antirasuah tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tak akan diberikan pesangon selepas diberhentikan.

"Saya kira, tidak memberi pesangon kepada pegawai yang sudah bekerja lama itu melanggar regulasi, termasuk pegawai KPK," jelas Azyumardi Azra kepada GenPI.co, Rabu (22/9).

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu Dahsyat, Istri Bisa Lemas Bahagia

Menurutnya, semua pegawai yang diberhentikan tanpa kemauan sendiri atau keputusan sepihak harus diberikan uang pengganti atau ganti rugi.

"Pimpinan justru memiliki kewajiban untuk memberi hak ganti rugi. Karena menghilangkan pekerjaan dan pesangon atas dasar kerjanya selama ini," ungkapnya.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Mentimun Bikin Terbelalak, Istri Lemas Bahagia

Seperti diketahui, sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa para pegawai tersebut memang tidak akan mendapat pesangon.

Kendati demikian, ke-56 orang tersebut akan tetap menerima tunjangan hari tua (THT).

BACA JUGA:  Nasib 4 Zodiak Bikin Terbelalak, Hidupnya Penuh Keberuntungan

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali Fikri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya