
Presiden Jokowi hanya memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI, karena hal itu diatur dalam pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Atasan terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi," demikian bunyi aturan tersebut.
Oleh sebab itu, Jokowi dan KPK wajib melaporkan hasil perkembangan dari pelaksanaan rekomendasi dari Ombudsman RI.
BACA JUGA: Geprek Bawang Putih Campur Madu Dahsyat, Istri Bisa Lemas Bahagia
Merespons hal itu, peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan, bahwa ketentuan tersebut menjadi harapan bagi 56 pegawai yang akan resmi berhenti pada 30 September mendatang.
Menurut Zaenur Rohman, saat ini sikap presiden harus menjadi fokus para pihak terkait soal kisruh TWK.
BACA JUGA: Cespleng! Geprek Serai Campur Madu Khasiatnya Bikin Terbelalak
Apalagi, hingga kini Jokowi belum menyatakan sikap resmi terkait hal itu.
Dia menilai pernyataan Jokowi dalam forum terbatas bersama sejumlah pemimpin redaksi media massa yang angkat tangan soal pemecatan pegawai bukan sikap resmi.
"Kalau Presiden kemaren belum mengambil sikap, ya sekarang wajib mengambil sikap karena sekarang sudah ada rekomendasi dari Ombudsman," jelas Zaenur Rohman dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News