Mahfud MD dan Tito Bahas Pilkada Serentak 2024, Ini Hasilnya

Mahfud MD dan Tito Bahas Pilkada Serentak 2024, Ini Hasilnya - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto. Dok Kemenko Polhukam)

Menurut undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, Partai politik boleh ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," tambah Mahfud.

Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sampaikan Opsi Pemilu Digelar 24 April 2024

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU," pungkas Mahfud. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya