KLB Deli Serdang Cabut Gugatan, Sidang Tetap Jalan Esok

KLB Deli Serdang Cabut Gugatan, Sidang Tetap Jalan Esok - GenPI.co
Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto dan Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat pada sidang di PTUN Jakarta, Kamis (23/9).

GenPI.co - Partai Demokrat pihak KLB Deli Serdang mencabut gugatannya terhadap PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (23/9).

Pencabutan gugatan secara tiba-tiba itu membuat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak penggugat.

BACA JUGA:  Manuver Baru KLB Demokrat Sampai Mahkamah Agung, Ternyata...

"Ini adalah bentuk kepedulian terhadapmasa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang didapatkan GenPI.co, Kamis (26/9).

Menurut Bambang, hal tersebut patut dicontoh oleh pihak KLB Deli Serdang lain yang masih mengaku ingin membesarkan partai.

BACA JUGA:  Serangan Baru KLB Demokrat Disorot Pendiri, Begini Katanya

"Kalau merasa dirinya kader, tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan pimpinan KPK itu mengatakan bahwa pencabutan gugatan harus disikapi Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kelanjutan persidangan.

"Sebab, gugatan itu mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri, sehingga jika ada salah satu penggugat mundur, gugatan otomatis gugur," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya