Pentolan 212 Minta RUU Perlindungan Tokoh Agama Disahkan

Pentolan 212 Minta RUU Perlindungan Tokoh Agama Disahkan - GenPI.co
Pentolan 212 Slamet Marif. FOTO: Chlesea/GenPI

GenPI.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mendesak RUU Perlindungan Tokoh Agama segera disahkan.

Sebab, UU tersebut bisa melindungi para ulama di tengah sentimen kekerasan yang seolah meningkat.

Slamet menyoroti pembakaran mimbar masjid di Makassar, penusukan ustaz di Batam, muazin yang disayat di bagian telinga di Medan, hingga penembakan ustaz di Tangerang.

BACA JUGA:  Ancaman Firli Bahuri Menggetarkan, Semua Harus Siap

"Segeralah RUU perlindungan terhadap tokoh agama dibahas dan disahkan," kata Slamet kepada GenPI.co, Selasa (28/9).

Pentolan 212 ini tak habis pikir ustaz dan kiai kini seolah jadi sasaran. Hal itu menurutnya mirip gaya-gaya PKI di zaman dahulu.

BACA JUGA:  Kata Zoya Amirin, Istri Jilat Anu Suami Makin Disayang

"Ini sudah sering terjadi karena hukum terkesan tidak jalan dengan alasan (pelaku) orang gila," katanya.

Jika sudah dianggap gila, biasanya kasus akan menguap tanpa ada kelanjutannya. Hal itu menimbulkan tidak adanya efek jera terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  Polemik TNI-Polri Jadi Kepala Daerah Menguat, Jokowi Harus Tegas

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis PKS Hidayat Nur Wahid belum lama ini juga menyoroti RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya