Sementara itu, urusan keamanan diserahkan kepada Polri dan pertahanan diurus oleh TNI.
TNI dan Polri pun dituntut untuk melakukan tugasnya secara profesional, sesuai dengan amanah reformasi.
“Pelompatan kewenangan dengan zig-zag ala Orde Baru sebenarnya bertentangan dengan prinsip pengelolaan dan desain setiap kewenangan lembaga negara era reformasi yang kita harapkan,” paparnya.
BACA JUGA: Pakar Top Sebut Plt Lebih Profesional Saat Menjadi Kepala Daerah
Oleh karena itu, Ray memintah Kemendagri untuk tak membaca pengelolaan hubungan institusi/lembaga negara hanya dari sudut pandang diperbolehkan atau tidak di dalam undang-undang.
Pasalnya, hal itu tak mencerminkan salah satu filosofi penting Kemendagri, yaitu mewadahi dan mendorong proses demokrasi di tingkat lokal dan nasional.
BACA JUGA: Pakar: Plt Kepala Daerah Tak Punya Utang Kepada Parpol
“Oleh karena itu, rencana penunjukan perwira TNI/Polri untuk menjadi Pj kepala daerah sudah semestinya untuk ditinjau ulang dan tidak dilaksanakan,” tuturnya. (*)
BACA JUGA: TNI-Polri Jadi Plt Kepala Daerah Disebut Bawa Konflik
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News