
GenPI.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ikut buka suara terkait Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum eks kader Partai Demokrat untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap AD-ART Partai Demokrat.
Hal tersebut diungkapkan Jimly Asshiddiqie melalui cuitan di Twitter-nya Jumat, 1 Oktober 2021.
Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa partai politik memang merupakan saluran utama kedaulatan rakyat seperti diatur dalam UUD.
BACA JUGA: Pepaya Campur Jeruk Nipis Bikin Pria Joss, Istri Makin Cinta
"Parpol pilar utama dan saluran daulat rakyat, dan bahkan disebut tegas dalam UUD sebagai peserta pemilu dan usung capres," jelas Jimly Asshiddiqie.
"Statusnya juga lembaga publik (negara), dalam arti luas yang punya aturan intern AD sebagai pelaksana UU. Meski tidak disebut Per-UU-an, ptsn JR bisa jadi inovasi baru. Kalau terkabul, JR AD parpol lain juga bisa," jelas Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA: Cespleng! Air Rebusan Daun Salam Campur Madu Khasiatnya Dahsyat
Menurut Jimly Asshiddiqie, bahwa tegaknya hukum juga perlu dibarengi dengan tegaknya etika bernegara.
"Tapi perlu diingat juga tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara," ungkapnya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Sering Telan Cairan Pria: Gue Kumur-Kumur Dulu
Meskipun kata Jimly Asshiddiqie, UU tidak secara eksplisit mengatur bahwa advokat tidak boleh menjadi ketua umum Parpol, namun secara etika kepantasan hal itu sulit diterima.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News