
Apalagi, menurut Jimly Asshiddiqie, apabila ingin mempersoalkan AD-ART partai politik lain.
"Meski UU tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkn AD Parpol orang lain. Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics," beber Jimly Asshiddiqie.
Di sisi lain, kata Jimly Asshiddiqie, parpol sebagai lembaga negara yang diatur dalam UUD apalagi jika dibiayai APBN tentu harus mendapat pengawasan.
BACA JUGA: Pepaya Campur Jeruk Nipis Bikin Pria Joss, Istri Makin Cinta
Menurut Jimly Asshiddiqie, AD-ART Parpol memang tidak boleh bertentangan dengan UU dan pengadilan dapat menilai.
"Parpol juga lembaga negara dalam arti luas, status dan perannya ada di UUD. Apalagi kalau jadi dibiayai APBN, pasti jadi objek pemeriksaan BPK. Maka AD parpol sebagai implementing regulation kewenangan mengatur atas delegasi UU, tidak boleh langgar UU. Pengadilan harus bisa nilai hal ini, tentu tergantung hakimnya," kata Jimly Asshiddiqie.(*)
BACA JUGA: Cespleng! Air Rebusan Daun Salam Campur Madu Khasiatnya Dahsyat
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News