Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Menjelang 2024 Rawan Tak Netral

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Menjelang 2024 Rawan Tak Netral - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: jpnn)

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menilai bahwa kemungkinan ketidaknetralan dalam penunjukan penjabat (Pj.) kepala daerah pada 2022-2023.

Menurut Ngorang, hal itu akan terjadi jika penunjukan dilakukan mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, penunjukan penjabat dilakukan oleh kepala daerah terdahulu dan disetujui oleh menteri dalam negeri (mendagri).

BACA JUGA:  Diskriminasi Penyandang Disabilitas Masih Tinggi saat Pemilu

“Saat itu bisa jadi para kepala daerah terdahulu menunjuk orang yang bisa membantu mereka mencalonkan diri kembali,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (3/10).

Ngorang mengatakan bahwa hal tersebut dapat membuat penjabat bekerja hanya untuk kepentingan kampanye kepala daerah terdahulu.

BACA JUGA:  Jimly Asshiddiqie Buka-bukaan Pemilu 2024: Jangan Berubah-ubah

“Hal itu bisa juga terjadi pada beberapa kepala daerah yang ingin menjadi presiden dalam Pilpres 2024,” katanya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa hal tersebut dapat diantisipasi dengan penunjukan perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

BACA JUGA:  Lodewijk Beber Alasan Golkar Dukung Pemilu 15 Mei 2024, Ini Dia

“Mendagri adalah pimpinan politik dalam negeri yang tertinggi,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya