Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri, LSAK: Harus Dari Nol

Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri, LSAK: Harus Dari Nol - GenPI.co
Mantan pegawai KPK. Foto: ANTARA

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. 

Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara Terkait rencana Kapolri tersebut. 

Menurut Ahmad, status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas.

BACA JUGA:  Isu Bekingan Azis Syamsuddin Liar, KPK Langsung Teriak Begini

Oleh karena itu, saat direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.

"Karena mereka orang bebas, rekrutmennya harus dari nol, mulai dari pendaftaran hingga tes," ujar Ahmad dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Sabtu (9/10).

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Tjahjo Info Rekrutmen Novel Cs

Hal itu kata Ahmad penting untuk diketahui agar Kapolri tidak salah skema dan melanggar peraturan. 

Ahmad menambahkan, rencana Kapolri itu berpotensi menjadi pelanggaran jika eks pegawai KPK langsung menjadi ASN.

BACA JUGA:  Heboh Isu Bendera HTI di KPK, Praktisi Hukum Bilang Begini

"Kalau langsung, ada potensi melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN," jelasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya