
Titi pun menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatur tentang kemandirian KPU menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.
“Seharusnya dalam situasi di tengah polarisasi masyarakat dan juga dinamika kontestasi yang tinggi jelang 2024 harus menjadi komitmen bersama untuk membawa narasi di hadapan publik secara tegas mengenai kemandirian KPU,” bebernya.
Menurut Titi, hal ini perlu dipahami, karena salah satu faktor dari pemilu yang kredibel adalah semua pemangku kepentingan meyakini bahwa KPU bersifat mandiri.
BACA JUGA: Soal Jadwal Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Bawaslu
“Tidak diintervensi oleh kekuasaan, memiliki otonomi berupa fasiltasi baik sumber daya yang bisa membuat mereka bekerja dengan layak untuk mewujudkan pemilu sebagaimana konstitusi yang luber, jurdil dan demokratis,” kata Titi Anggraini. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News