Soal Jadwal Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Soal Jadwal Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Bawaslu - GenPI.co
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan perdebatan jadwal pemilu 2024. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan perdebatan jadwal pemilu 2024.

Dia juga mengatakan siap menjalankan tugas pengawasan jika pemilu serentak digelar pada 21 Februari atau 15 Mei 2024.

"Kami siap laksanakan yang mana saja sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan KPU," kata Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring Jadwal Rumit Pemilu 2024, Sabtu (9/10).

BACA JUGA:  Yakin Menang Pemilu, PDIP Bekali Kader dengan Strategi Ini

Fritz mengatakan bahwa posisi Bawaslu hanya pemberi masukan. Masukan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dalam tahapan Pemilu dan Pilkada serentak.

“Misalnya sengketa hasil pemilihan baik legislatif ataupun eksekutif. Berkaca dari Pemilu Serentak 2029, tercatat 260 perkara digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) yang proses penyelesaiannya membutuhkan waktu,” katanya.

BACA JUGA:  Pemilu 2024 Diundur, Politikus PAN Beri Respons Begini

Dia mengatakan dari 260 yang masuk perkara ke MK hanya 12 yang dikabulkan. Dari 12 ada 6 yang penetapan langsung, 5 yang perhitungan suara ulang, dan 1 pemungutan suara ulang," ucapnya.

“Apa yang mau saya sampaikan ialah, bahwa MK menetapkan secara tegas penanganan sengketa suara di legislatif, bahwa 28 hari itu sudah sesuai,” katanya.

BACA JUGA:  Soal Jadwal Pemilu 2024, Mardani Ali Sera Sampaikan Pesan Penting

Seperti yang diketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah mengajukan 2 opsi pelaksanaan pesta demokrasi terdekat yakni Pemilu dan Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya