Keterwakilan Perempuan di Politik Indonesia Masih Stagnan

Keterwakilan Perempuan di Politik Indonesia Masih Stagnan - GenPI.co
Ilustrasi Pemilu. Keterwakilan perempuan di politik Indonesia dinilai masih sangat stagnan. Foto: Jpnn

GenPI.co - Keterwakilan perempuan di politik Indonesia dinilai masih jauh dari harapan. Angkanya masih sangat stagnan.

Akademisi politik Sri Budi Eko Wardiani mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki kebijakan afirmatif untuk keterwakilan perempuan di dunia politik.

Namun, keterwakilan politik perempuan masih jalan di tempat hingga hari ini.

BACA JUGA:  Direktur Indikator Politik Sentil Rocky Gerung, Bikin Pak Jokowi

Menurut Sri, kebijakan itu sudah diterapkan sejak UU Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur kuota perempuan dalam pencalonan legislatif.

“Kita belum bisa melampaui target 30 persen, karena pada Pemilu 2019 hanya 20 persen,” katanya dalam webinar “Peluang dan Tantangan Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu Menuju Pemilu 2024”, Minggu (10/10).

BACA JUGA:  Waduh, Dukungan Masyarakat untuk Partai Politik Semakin Menurun?

Sri memaparkan bahwa secara umum kuota tersebut terpenuhi, karena ada kewajiban kepada partai politik dalam pencalonan perempuan.

“Jika partai politik tak bisa memenuhi ketentuan itu, partai tersebut tak bisa ikut pemilu atau tak punya daftar calon tetap (DCT) di daerah pemilihan tersebut,” paparnya.

BACA JUGA:  Partai Politik Baru Bermunculan, Pengamat Beber 3 Motif Kuat

Jika suatu partai politik tak mempunyai DCT, tidak ada calon legislatif (caleg) yang bisa dipilih oleh masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya