Soal Jadwal Pemilu 2024, Politikus Ini Usulkan Rembuk Nasional

Soal Jadwal Pemilu 2024, Politikus Ini Usulkan Rembuk Nasional - GenPI.co
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengomentari perdebatan soal jadwal Pemilu 2024 yang ramai diperbincangkan.

Ia pun mengingatkan semua pihak terkait jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam konstitusi.

Said menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara sudah digariskan dalam konstitusi, sebagaimana pelaksanaan Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 yang selalu digelar bulan April.

BACA JUGA:  Parpol Baru Bidik Pemilu 2024, Pengamat Politik: Makin Baik

Bahkan, ketika pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden di 2019, waktunya pun tetap bulan April.

"Jadi, parameternya jelas, sejak pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, pemilu selalu digelar di April," ujar Said dikutip dari JPNN.com, Senin (11/10).

BACA JUGA:  Penentuan Jadwal Pemilu Tak Bisa Secara Ajek Dalam Undang-Undang

Atas dasar tersebut, Said menilai bahwa usulan mengubah jadwal pemungutan suara pemilu bukanlah hal yang tepat.

Sebab, jawal pemilu hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR dan Kemendagri.

BACA JUGA:  Akademisi: Jokowi Perlu Turun Tangan Tentukan Jadwal Pemilu 2024

Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa partai politik di Indonesia tidak hanya terbatas sembilan parpol yang ada di Senayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya