Meski penentuan tim seleksi ini merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden, tetapi ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian besar.
Azka yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 ini mengatakan, tim seleksi tetap harus memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik.
Selain itu, tim seleksi juga memiliki kredibilitas, integritas, paham akan permasalahan pemilu, memiliki kemampuan dalam rekruitmen, dan tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Jokowi: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol
“Hal itu perlu diperhatikan dalam penetapan tim seleksi KPU-Bawaslu,” katanya.
Seperti diketahui, dari Keppres yang diteken Presiden Jokowi, ada 11 orang yang menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Desak OJK Berantas Kelompok Ini yang Meresahkan
Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro, Wakil ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah, Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar.
Adapun, yang menjadi anggota ialah Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Usman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti AliSjahbana, Poengky Indarty.(*)
BACA JUGA: Ribuan Peternak Ayam dan Itik Tagih Janji Jokowi
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News