Hirup Udara Bebas, Eggi Sudjana Ucapkan Terima Kasih Prabowo

Hirup Udara Bebas, Eggi Sudjana Ucapkan Terima Kasih Prabowo - GenPI.co
Eggi Sudjana (Sumber foto: Antaranews)

Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. (ANT)


Simak juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya