Polisi Banting Mahasiswa, Bukhori Desak Sanksi Tegas Bagi Aparat

Polisi Banting Mahasiswa, Bukhori Desak Sanksi Tegas Bagi Aparat - GenPI.co
Polisi Banting Mahasiswa, Bukhori Desak Sanksi Tegas Bagi Aparat (foto: Dok For GenPI.co)

GenPI.co - Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengecam brutalitas salah seorang oknum polisi yang membanting seorang demonstran dalam pengamanan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang. Bukhori menilai tindakan aparat berlebihan dan tidak berperikemanusiaan.

“Dari video amatir yang telah beredar luas bisa kita saksikan, apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apapun alasannya itu, adalah sebuah pelanggaran hukum,” tegasnya dikutip GenPI.co, Kamis (14/10)

Anggota yang pernah duduk di Komisi Hukum DPR ini membeberkan, sedikitnya ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Banting Mahasiswa, IPW Beri Komentar Menohok

Pertama, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan.

BACA JUGA:  Video Polisi Membanting Mahasiswa, Setara Institute Desak Kapolri

Anggota DPR RI yang pernah bermitra dengan Polri ini menyesalkan kasus yang terjadi belakangan menambah catatan kelam Korps Bhayangkara di usianya yang telah menginjak 75 tahun.

Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam laporannya yang bertajuk "Laporan Bhayangkara" menyebut selama Juni 2020 hingga Mei 2021, terjadi sebanyak 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi. Kekerasan pada warga sipil itu terjadi di berbagai tingkatan.

Rinciannya, sebanyak 399 kasus kekerasan dilakukan oleh aparat di tingkat kepolisian resor (Polres).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya