Jeratan Pinjol Ilegal Meresahkan, Aftech Sebut Rentenir Online

Jeratan Pinjol Ilegal Meresahkan, Aftech Sebut Rentenir Online - GenPI.co
Jeratan Pinjol Ilegal Meresahkan, Aftech Sebut Rentenir Online (Foto: Antara)

GenPI.co - Penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur belakangan membuat resah masyarakat seiring dengan maraknya kasus penipuan yang terjadi.

Terkait hal ini, Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Dickie Widjaja menyebut praktik pinjol ilegal sebagai rentenir online.

Sebab, pinjol ilegal menjalankan bisnis yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:  Pakar Hukum Pidana Buka Suara, Pinjol Ilegal Harus Diberantas!

"Kami pun tidak pernah memanggil mereka pinjol ilegal, tetapi rentenir online,” kata Dickie dalam diskusi virtual bertajuk “Jerat Pinjol Bikin Benjol”, Sabtu (16/10).

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing membeberkan jebakan yang sering dipakai penyedia pinjol ilegal untuk menjerat pelanggannya.

BACA JUGA:  Meresahkan, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir OJK dan Kominfo

"Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian, red) sangat rendah," ujar Tongam.

Selain itu, kata Tongam, terdapat pemaksaan kehendak yang bisa mengarah kepada penipuan dan pemerasan.

Tongam kemudian mencontohkan, peminjam meminjam dana Rp 1 juta ke pinjol ilegal, tetapi hanya mendapat Rp 600 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya