
Dia menekankan bahwa MK harus menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan PHPU Pilpres sesuai ketentuan berlaku.
"Apa yang menjadi dalil Pemohon tidak ada korelasi terhadap sengketa hasil penghitungan suara," kata dia.
Pada Kamis (27/6), MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Presiden. Sejak Senin (24/6) Majelis Hakim telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan diambil.(ANT)
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News