Kronologis Penembakan Eks Laskar FPI Jleb Banget

Kronologis Penembakan Eks Laskar FPI Jleb Banget - GenPI.co
Suasana saat sidang perdana kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin, (18/10/2021). Kronologis penembakan eks laskar FPI jleb banget. ANTARA/Sihol Hasugian

Keempatnya yakni M Reza, A Sofiyan, K Suci Khadavi P, dan L Hakim tiarap tanpa diborgol. Sebenarnya, polisi wajib memborgol atau mengikat tangan saat pelaku melakukan tindakan kejahatan.

Polisi mengabaikan SOP pengawalan dan pengamanan. Saat hendak dibawa ke kantor polisi dua anggota FPI mencekik leher Briptu Fikri. Sedangkan dua lainnya turut membantu menyeroyok dan menjambak Briptu Fikri.

Akhirnya Ipda M Yusmin O mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira PZ leluasa melakukan penembakan ke kaki L Hakim sebanyak 4 kali dan A Sofiyan sebanyak 2 kali.

BACA JUGA:  Polisi Pembunuh Laskar FPI Dijerat Pasal Berlapis

Ipda M Yusmin juga tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Seharusnya, dirinya menepikan kendaraan sebagai pengendali sekaligus pimpinan rombongan sesuai hierarki kepangkatan dan senioritas tindakan utama.

Sebaiknya, jika terpaksa Ipda M Yusmin menggunakan senjata api untuk melumpuhkan keempat anggota FPI, sebagaimana pasal 44 ayat 2 Perkap RI No. 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan tugas kepolisian.

BACA JUGA:  Enam Laskar FPI Dibunuh - Polisi Didakwa Pasal Berlapis

Namun, Ipda menembak anggota FPI itu secara mematikan di bagian dada, yang mana tindakan tersebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya.

7. Keempat anggota FPI dibawa ke RS Polri

BACA JUGA:  Polisi Pembunuh Laskar FPI Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel

Setelah anggota eks FPI itu tertembak hingga tak sadarkan diri, Ipda M Yasmin menepikan kendaraannya lalu melaporkan ke Kompol Ressa F Marassa Bessy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya