MAKI Tetap Gugat Ketua DPR Puan Maharani

MAKI Tetap Gugat Ketua DPR Puan Maharani - GenPI.co
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dok. DPR RI

GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan tetap melanjutkan gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani atas tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“DPR telah memilih Nyoman Adhi Surayadnyana sebagai calon anggota BPK dan berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan,” kata Boyamin dalam keterangan, Selasa (19/10).

Dia menjelaskan, berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan Ingatkan Masyarakat, Ada Bahaya Mengancam

Boyamin menekankan bahwa seharusnya Nyoman Adhi tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

BACA JUGA:  Perusahaan BUMN di Tangan Erick Thohir Kacau Balau

Oleh karena itu, Boyamin mengajukan gugatan karena menganggap pemilihan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf j UU tentang BPK.

“Gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna selama masih terdapat gugatan di PTUN,” ucap dia.

BACA JUGA:  Sadis, Karyawan Pinjol Ilegal Sebar Foto Syur Kepergok Polisi

Sebelumya, Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR Puan Maharani terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya