Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudarta, mengatakan, kesalahan pokok gugatan Prabowo yakni mengenai selisih suara yang tak ditemukan dalam dalil permohonan. Padahal, kewenangan MK adalah terkait permasalahan selisih suara dari gugatan Pilpres. Kita tunggu saja apa keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 ini, besok Kamis, 27 Juni 2019.
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News