Soal Pembubaran Densus 88, Markus Mekeng Lantang Bersuara

Soal Pembubaran Densus 88, Markus Mekeng Lantang Bersuara - GenPI.co
Ilustrasi Densus 88. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng ikut menanggapi terkait adanya wacana pembubaran Densus 88 Antiteror.

Dia mengaku menolak wacana tersebut, lantaran Densus 88 lahir atas amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Lahirnya UU ini bukan hasil khayalan sekelompok orang tetapi melalui kajian dan diskusi yang panjang. Kemudian didasari fakta sejarah yang telah dialami bangsa ini. Itu berarti, bangsa ini memandang sangat serius persoalan terorisme dengan segala akar permasalahan yang begitu kompleks. Maka penanganannya harus multi-facetted, multi-track dan komprehensif," ujar Mekeng di Jakarta, Senin (18/10/2021).

BACA JUGA:  Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Pengamat: Duri Dalam Daging

Dia juga meminta Densus 88 tidak hanya dilihat sebagai strike force atau lembaga yang menangkap orang, melainkan sebagai kesatuan yang mempunyai informasi dan pemetaan paling lengkap terhadap jaringan kelompok teroris dengan sel-sel yang kuat.

"Densus 88 masih dibutuhkan. Karena penanganan terorisme termasuk dalam extra-ordinary crimes against humanity. Tidak bisa ditangani hanya dengan pendekatan dan cara-cara yang konvensional," ungkap Mekeng.

BACA JUGA:  Mantan Napiter Dulu Benci Densus 88, Sekarang Acungi Jempol

Apalagi, Densus 88 telah memberikan bukti yang tidak kecil dalam menangani terorisme.

Salah satu prestasi terakhirnya adalah penembakan pemimpin kelompok radikal teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora.

BACA JUGA:  Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Mabes Polri Respons Begini

Ali telah lama buron dan melakukan aksi terror serta pembunuhan terhadap masyarakat sipil


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mekeng: Densus 88 Perintah UU, Tidak Bisa Dibubarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya