
Dirinya menyayangkan sikap pentolan FPI itu yang tak menghadiri pemeriksaan kala itu. Yang menimbulkan para simpatisannya hendak menggeruduk kantor Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, tak akan ada tragedi KM 50 yang sudah menewaskan empat anggota laskar FPI.
Namun, Henry menambahkan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dalam persidangan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI. (*)
BACA JUGA: Info Jadwal Sidang Unlawful Killing Laskar FPI dari PN Jaktim
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News