Mahfud MD Tegas: Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar

Mahfud MD Tegas: Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar - GenPI.co
Mahfud MD Tegas: Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar..(Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan mengungkapkan, bahwa pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Mahfud MD dengan tegas mengatakan, bahwa para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Daun Salam Campur Madu Sungguh Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai," jelas Mahfud MD.

"Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," sambungnya.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Ingatkan Bahaya Lakukan Ini Sebelum Begituan, Auuwww

Namun, menurut Mahfud MD yang paling penting lagi, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan.

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:  Rezeki 3 Zodiak Bisa Meningkat Tajam, Keberuntungannya Wow Banget

Selain itu, menurut Mahfud MD, bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya