Mahfud MD Tegas: Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar

Mahfud MD Tegas: Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar - GenPI.co
Mahfud MD Tegas: Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar..(Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Mahfud MD pun memastikan, pihak Kepolisian akan langsung membereskan gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," tegas Mahfud MD.

"Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.

BACA JUGA:  Daun Salam Campur Madu Sungguh Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

Tak hanya itu, Mahfud MD juga kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal.

Terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Ingatkan Bahaya Lakukan Ini Sebelum Begituan, Auuwww

"Dengan ini maka kami menegaskan, kami hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah begitu akan berkembang. Karena justru itu yang kami harapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini.

BACA JUGA:  Rezeki 3 Zodiak Bisa Meningkat Tajam, Keberuntungannya Wow Banget

Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya