Sidang Putusan MK: Ini Alasan-Alasan MK dalam Memutus Perkara

Sidang Putusan MK: Ini Alasan-Alasan MK dalam Memutus Perkara - GenPI.co
Terkait sidang putusan MK, lembaga ini memiliki pilihan dalam memutus perkara sidang termasuk sengketa Pilpres 2019 ini. (Sumber foto: Antaranews)

GenPI.co — Mahkamah Konstitusi memiliki tiga pilihan dalam setiap putusan, termasuk untuk putusan MK terkait sengketa hasil Pemilu Presiden, sebagaimana dipaparkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso.

"Kalau dalam Undang Undang MK, putusan MK bisa menyatakan 'dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima'," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Suatu perkara permohonan akan 'dikabulkan' bila dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. "Kalau 'ditolak', berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar.

Sementara pilihan ketiga dalam putusan MK adalah "tidak dapat diterima", artinya permohonan pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formil, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam perkara sengketa hasil Pemilu bila permohonan diajukan di luar tenggat waktu maka dapat dinyatakan cacat formil, atau tidak memenuhi syarat formil, sehingga dapat diputus "tidak dapat diterima"

"Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan 'tidak dapat diterima'," jelas Fajar.

Perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Baca juga:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya