Sidang Putusan MK: Ini Alasan-Alasan MK dalam Memutus Perkara

Sidang Putusan MK: Ini Alasan-Alasan MK dalam Memutus Perkara - GenPI.co
Terkait sidang putusan MK, lembaga ini memiliki pilihan dalam memutus perkara sidang termasuk sengketa Pilpres 2019 ini. (Sumber foto: Antaranews)

Hari Ini, Sidang Putusan MK Bacakan Hasil Gugatan Kubu 02

Ini Jalan yang Dialihkan di Hari Sidang Putusan MK

Mau ke PBB Jika 02 Kalah Putusan Sidang MK, LIPI : Gak Rasional!

Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 ini mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019. Sementara itu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Selain itu, setelah putusan MK, permohonan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Presiden didaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilpres tingkat nasional oleh KPU RI. (ANT)


Simak juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya