Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK

Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK - GenPI.co
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Sebelum membacakan putusan, Anwar menegaskan bahwa MK telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil keputusan dalam perkara sengketa pilpres tersebut. Anwar juga menambahkan bahwa keputusan MK didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan.

"Kami akan mempertanggungjawabkan kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dalam surat An Nisa 58 dan 135, surat Al Maidah ayat 8 sebagaimana yang diungkapkan oleh pemohon dan pihak terkait," ujarnya.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, yang salah satunya adalah meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Permohonan tersebut telah diproses melalui rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diselenggarakan oleh MK sejak tanggal 14 Juni 2019.

Simak juga video menarik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya