MK: Pelanggaran TSM merupakan kewenangan Bawaslu

MK: Pelanggaran TSM merupakan kewenangan Bawaslu - GenPI.co
Hakim MK membacakan putusan sidang sengketa pilpres. (Foto: Aan/GenPI.co)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab gugatan kubu Prabowo - Sandi terkait tudingan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ditujukan kepada kubu Jokowi - Ma’ruf, pada Kamis (26/7).

Dalam pembacaan putusannya, MK mengatakan bahwa pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.

"Bahwa dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 telah diatur apa yang menjadi objek pelanggaran administratif TSM," kata salah satu hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dalam.sidang putusan sengejta pilpres 2019 di Gedung MK (27/6).

Baca juga:

MK Tegaskan Hanya Tangani Sengketa Selisih Hasil Pemilu 

MK Tolak Eksepsi TKN Terkait Protes Berkas Baru Gugatan Prabowo 

Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK

Manahan mengatakan bahwa kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran TSM tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya