
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu," ucap Manahan.
Sementara itu, kewenangan MK adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara. Selain itu MK juga bisa menangani permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Simak juga video berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News