
GenPI.co - Sebelum membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo - Sandi, para hakim MK meninjau kembali sejumlah gugatan yang telah diajukan sebelumnya.
Terkait hal tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakann tim hukum kubu Prabowo -Sandi tidak bisa membuktikan tuduhan penggunaan money politics atau vote buying oleh kubu Jokowi-Ma'ruf. Menurut para hakim MK, dalil yang diajukan pihak 02 tidak beralasan.
"Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arief Hidayat saat sidang putusan MK, Kamis (27/6).
Baca juga:
MK: Pelanggaran TSM merupakan kewenangan Bawaslu
MK Tegaskan Hanya Tangani Sengketa Selisih Hasil Pemilu
MK Tolak Eksepsi TKN Terkait Protes Berkas Baru Gugatan Prabowo
Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News