
Adapun, dua terdakwa pembunuh laskar FPI yang dimaksud ialah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Keduanya merupakan anggota Polda Metro Jaya. Sementara itu, dikutip dari JPNN.com, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan juga menyoroti kasus ini.
Menurutnya, semestinya terdakwa dilakukan penahanan sejak penetapan sebagai tersangka," katanya.
BACA JUGA: JPU Dinilai Ngawur - Pengacara Laskar FPI Protes Keras
Dia mengkhawatirkan tindakan tidak melakukan penahanan berpotensi menghilangkan barang bukti.
Terlebih, kedunya memiliki latar belakang sebagai aparat keamanan. (*)
BACA JUGA: Kronologis Penembakan Eks Laskar FPI Jleb Banget
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News