Modus Perusahaan Pinjol Makin Ganas, YKLI Sebut Banyak Aduan

Modus Perusahaan Pinjol Makin Ganas, YKLI Sebut Banyak Aduan - GenPI.co
Modus Perusahaan Pinjol Makin Ganas, YKLI Sebut Banyak Aduan (Foto: ANTARA)

Data ini dapat disadap oleh pihak fintech yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa keuangan (OJK), lanjut Tulus, fintech sebenarnya memang diizinkan untuk mengambil data konsumen, tetapi hanya beberapa item saja.

“Namun faktanya yang terjadi adalah semua data di handphone peminjam disadap dan disalahgunakan," pungkas dia.

BACA JUGA:  YLKI Sebut Kebijakan PCR Penumpang Pesawat Dibatalkan

Hal tersebut dapat dilihat dari pola penagihan pinjol. Dalam banyak kasus yang sering terjadi, ketika peminjam menunggak pembayaran, perusahaan pinjol itu akan menghubungi sejumlah nomor kontak yang ada di ponsel konsumen.

Pinjol itu akan meneror sejumlah kontak yang terkait dengan korban. Padahal, perusahaan seharusnya tidak boleh menggunakan data pribadi pelanggan atau konsumen seenaknya tanpa kesepakatan di muka. (*)

BACA JUGA:  Tegas, YLKI Tolak Keras Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya