
Olivia memaparkan bahwa penyeragaman tersebut tak hanya menyangkut pencabutan hak perempuan untuk berekspresi.
Namun, juga pelanggaran hak atas jaminan beragama dan berkeyakinan.
“Penyeragaman tersebut juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran konstitusi UUD 1945,” paparnya.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Sebut Masih Ada Kebijakan Diskriminatif Gender
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News