Partai Ummat Respons Putusan MK, Pemerintah Tak Lagi Kebal Hukum

Partai Ummat Respons Putusan MK, Pemerintah Tak Lagi Kebal Hukum - GenPI.co
Partai Ummat Respons Putusan MK, Pemerintah Tak Lagi Kebal Hukum (Foto: Chelsea Venda/GenPI.co)

GenPI.co - Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya memutuskan  perkara No. 37/PUU-XVIII/2020.

MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Corona di Indonesia.

Keputusan MK tersebut di antaranya; bila status masih berlaku atau dilanjutkan sampai akhir tahun kedua (akhir tahun ini), maka anggaran covid harus dengan persetujuan DPR-RI dan pertimbangan DPD.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Bakal Diganti Pelita Air, Mahfud MD pun Bicara

"Tentang pasal kebal hukum, yaitu pasal 27 ayat (1,2,3), lampiran UU 2/2020, terkait dengan imunitas atau kekebalan pemerintah, MK juga memutuskan UU Covid sebagai inkonstitusional," kata Juju kepada GenPI.co, Sabtu (30/10).

Jadi, frasa bukan kerugian negara pada Pasal 27 ayat (1), dapat bertentangan dengan pasal lain dalam UU Tipikor.

BACA JUGA:  Bertemu Mahfud MD, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta ini

Menurutnya, sekarang pejabat pemerintah (ayat 2) yang melakukan itikad tidak baik dan merugikan negara, termasuk sebagai subjek hukum yang kini bisa digugat sebagai koruptor.

"Jadi, sekarang pemerintah tidak lagi kebal hukum. Kini, pemerintah bisa digugat ketika terindikasi menggunakan dana untuk penanganan Covid-19 secara ugal-ugalan," katanya.

BACA JUGA:  Begini Cara Menekan Dampak Politik Identitas Menurut Ujang

Juju mengatakan, selama ini tampak adanya upaya peyelundupan hukum terselubung atas pasal-pasal yang dibatalkan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya