MA Cabut Syarat Remisi Koruptor - Pengamat Desak DPR Lakukan Ini

MA Cabut Syarat Remisi Koruptor - Pengamat Desak DPR Lakukan Ini - GenPI.co
MA Cabut Syarat Remisi Koruptor - Pengamat Desak DPR Lakukan Ini. Foto: JPNN

GenPI.co - Peneliti Centra Initiative Erwin Natosmal Oemar meyoroti keputusan Mahkamah Agung atau MA yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Seperti diketahui, dihapuskannya PP nomor 99 tahun 2012 membuat narapidana kasus luar biasa seperti korupsi bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal yakni Pasal 34 A dan 43 A.

"Ada problem yang serius dengan proses judicial review di MA ini. Prosesnya tidak transparan dan nirakuntabel," ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (3/11).

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Sampaikan Kabar Buruk, Jakarta belum Siap

Menurutnya, putusan tersebut terkesan semena-mena karena masyarakat Indonesia tidak tahu-menahu tentang putusan yang langsung diketok tersebut.

"Publik hanya mendapatkan putusan di ujung tanpa mengetahui apa pertimbangan hukumnya," lanjutnya.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Senggol Mahkamah Agung, Keputusan Aneh

Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk segera mendesak DPR sebagai lembaga legislatif untuk memberikan batasan pada Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan.

"Sudah saatnya publik meminta DPR untuk merubah UU MA secepatnya, agar putusan-putusan penting yang bertentangan dengan kepentingan publik secara luas ini tidak terulang kembali," tutur Erwin.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR Soal Target Defisit Pemerintah Jokowi

Di sisi lain, Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya