MA Cabut Syarat Remisi Koruptor - Pengamat Desak DPR Lakukan Ini

MA Cabut Syarat Remisi Koruptor - Pengamat Desak DPR Lakukan Ini - GenPI.co
MA Cabut Syarat Remisi Koruptor - Pengamat Desak DPR Lakukan Ini. Foto: JPNN

Menurut Mardani, kasus korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa.

Oleh sebab itu, dalam kasus tersebut harus diberlakukan aturan yang ketat, terutama dalam hal pengurangan masa hukuman.

“Harus ada pengetatan. Karena kalau itu semua tidak ada, semangat pemberantasan korupsi di negeri ini kian menurun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Sampaikan Kabar Buruk, Jakarta belum Siap

Dirinya menilai ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi.

Bahkan, Maradani Ali Sera juga mengatakan bahwa pertimbangan MA tentang unsur kekhilafan dalam kasus korupsi sangat mengada-ngada.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Senggol Mahkamah Agung, Keputusan Aneh

“Korupsi pasti dilakukan dengan terencana, ada rencana matang, sehingga pengetatan lewat remisi perlu dilakukan,” tandas Mardani. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya