Khusus Untuk Penegak Hukum, Mahfud MD Minta Hal Penting Ini

Khusus Untuk Penegak Hukum, Mahfud MD Minta Hal Penting Ini - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penegak hukum mewaspadai potensi industrialisasi hukum dalam penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.

Adapun penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara.

Hal itu disampaikan Mahfud MD pada Acara Focus Group Discussion (FGD) bertema tema "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif," Kamis (4/11).

BACA JUGA:  Muncul Sukarelawan Pendukung Capres 2024, Pakar Top : Terlambat

"Perlu diwaspadai penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, keadilan restoratif yang diterapkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika sistem peradilan pidana.

BACA JUGA:  IHSG Hari Ini Berkilau, Analis Saham: Investor Puas

"Antara lain dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan dalam penerapan keadilan restoratif adalah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan RI pada saat penerapan keadilan restoratif.

Terutama dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya