Khusus Untuk Penegak Hukum, Mahfud MD Minta Hal Penting Ini

Khusus Untuk Penegak Hukum, Mahfud MD Minta Hal Penting Ini - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

Mahfud menjelaskan, perdebatan mengenai konsep pemidanaan yang sesuai untuk dipergunakan oleh sistem peradilan pidana mengacu kepada konsep keadilan.

Terdapat dua arus utama perspektif dalam melihat konsep keadilan, yaitu keadilan retributif dan keadilan restoratif.

Konsep pemidanaan dalam perspektif keadilan retributif mengacu pada tujuan penjatuhan pidana yaitu pembalasan, pencegahan, dan efek jera serta rehabilitasi.

BACA JUGA:  Muncul Sukarelawan Pendukung Capres 2024, Pakar Top : Terlambat

Dalam konsep ini, negara merupakan satu-satunya pranata yang berwenang untuk menjatuhkan pidana.

Sementara itu, perspektif keadilan restoratif menolak gagasan negara sebagai satu-satunya yang berhak menjatuhkan pidana.

BACA JUGA:  IHSG Hari Ini Berkilau, Analis Saham: Investor Puas

"Persoalan proporsionalitas kurang penting daripada konsiliasi dan penciptaan kedamaian, sejauh korban dan pelanggar percaya mereka telah menyelesaikan secara adil, meskipun terjadi perbedaan di antara kelompok pelanggar yang telah melakukan pelanggaran yang serupa (disparitas, red)," kata Mahfud. (*)

 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya