2. DPR RI dalam menguji dan menilai calon panglima TNI wajib melibatkan dan meminta pendapat Publik, Lembaga-Lembaga Negara independen dan/atau pakar yang kredibel dalam menguji calon panglima yang akan datang misalnya dengan melibatkan Komnas HAM dan KPK serta lembaga-lembaga masyarakat sipil lainnya;
3. Presiden RI segera mencabut Surat Presiden penunjukan Jenderal Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI, lalu melanjutkan dan membentuk Tim Percepatan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI untuk melakukan reformasi dan transformasi TNI.
4. Komnas HAM melakukan pengujian segera terhadap dugaan peranan Andika Perkasa dalam Kasus pembunuhan Theys Eluay pada November 2001.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Salam Campur Kayu Manis Dahsyat, Siap Goyang
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
KontraS, Imparsial, LBH Jakarta, HRWG, Setara Institute, Public Virtue Research Institute, Amnesty International Indonesia, Inisiatif Untuk Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), Indonesia Corruption Watch (ICW), ELSAM, PBHI Nasional, LBHM, LBH Pers, ICJR.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Pare Campur Madu Tokcer Banget, Khasiatnya Dahsyat
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News